Jumat, 03 Februari 2017

WAJIB LAPOR DATA TRANSAKSI KARTU KREDIT KE DITJEN PAJAK, PENGGUNA KARTU KREDIT BAKAL MENURUN?

WAJIB LAPOR DATA TRANSAKSI KARTU KREDIT KE DITJEN PAJAK, PENGGUNA KARTU KREDIT BAKAL MENURUN?

Ketentuan Baru Menteri Keuangan
Pada tanggal 23 Maret 2016 lantas, Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro lewat Ketentuan Menteri Nomer 39/PMK. 03/2016, mewajibkan bank penerbit kartu credit untuk melaporkan data-data pribadi kartu credit nasabah mereka pada Ditjen Pajak.

Bagaimana Respon Bank?
Ketentuan ini menyebabkan beragam respon dari pihak-pihak yang berkaitan dengan cara segera dengan ketentuan ini, baik itu dari pihak bank penerbit kartu credit serta pihak nasabah kartu credit.

Bank BNI Syariah yang juga keluarkan product kartu credit berbentuk kartu credit iB Hasanah Card mengakui siap untuk melaporkan data transaksi nasabah kartu credit mereka. Walau telah siap, namun pihaknya masihlah menanti perjanjian dari AKKI (Asosiasi Kartu Credit Indonesia) serta induk usaha yang mereka punyai. credit card

Bagaimana Reaksi Nasabah?
Respon demikian sebaliknya datang dari pemakai kartu credit yang terasa bakal dirugikan bila data-data mereka, meskipun itu cuma data-data transaksi yang berbentuk billing statement. Yang memiliki kartu credit takut bila terdapat beberapa pihak yang terhubung data-data mereka, hingga bakal jadi besar peluang kebocoran data pribadi ke pihak lain.

Sahabat, Yuk Gunakan Kartu Creditmu untuk Investasi
Nasabah Kartu Credit Mungkin saja Ekstensifikasi Objek Pajak
Terlebih dulu, Menteri Keuangan Bambang P. S Brodjonegoro menyebutkan kalau data transaksi nasabah kartu credit adalah data yang punya potensi untuk jadikan bahan ekstensifikasi objek pajak.

Direktur Penyuluhan serta Service Humas DJP Mekar Satria Paling utama : Nasabah kartu credit akan tidak dipakai pajak
Tetapi, di peluang lain, Direktur Penyuluhan serta Service Humas DJP Mekar Satria Paling utama menyebutkan hal yang berseberangan, yaitu kalau penelusuran data transaksi nasabah kartu credit ini tak ditujukan untuk kenakan pajak pada nasabah kartu credit.

Penelusuran data transaksi nasabah kartu credit ini dikerjakan sebagai bahan analisa Ditjen Pajak pada kekayaan sesungguhnya dari seseorang harus pajak. Pihak Ditjen Pajak bakal memperbandingkan data SPT harus pajak dengan data transaksi kartu credit yang dipunyai.

Lapor SPT On-line diperpanjang sampai 30 April, Anda Telah Lapor?
Dari data transaksi seseorang nasabah kartu credit, bisa di ketahui bagaimana pola mengkonsumsi si pemegang kartu. Lalu, dari pola mengkonsumsi itu dibanding dengan SPT yang dilaporkan, apakah relevan, apakah lumrah atau mungkin tak.

Tetapi, bila kartu credit yang digunakan adalah kartu credit yang digunakan untuk berbarengan, jadi Ditjen Pajak menghimbau nasabah kartu credit tidak untuk cemas serta menerangkan saja pada pihak perpajakan.

Pajak Dapat Intip Data Nasabah Bank, Langgar UU Perbankan?
Sebagian nasabah kartu credit menilainya ketentuan baru dari Kementerian Keuangan ini dinilai tidak mematuhi UU Perbankan, lantaran bagaimana mungkin saja aparat pemerintah jadi tidak mematuhi UU? Ini dinilai kalau aparat pemerintah overpower.

Apakah Ketentuan Menteri Langgar UU?
Ditulis dari ekonomi. metrotvnews. com, Direktur Eksekutif Centre for Indonesian Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menyebutkan kalau ketentuan baru Menteri Keuangan ini dinilai tak tidak mematuhi UU Perbankan.

Pasalnya, yang ditata dalam Undang-Undang Perbankan yaitu data nasabah, bukanlah data transaksi nasabah. Dengan hal tersebut, data transaksi nasabah bisa saja dikulik oleh pihak lain.

Bagaimana dengan anda?
Hmm, bila memanglah sekian ada, jadi sebagai nasabah kartu credit baiknya taat pada ketentuan yang berlaku. Cuma saja, dalam billing statement yang disebut data transaksi nasabah kartu credit, ada data-data nasabah kartu credit berbentuk nama bank penerbit kartu credit, nomer rekening kartu credit, nomer ID, nama merchant, nama yang memiliki kartu, alamat pemiliki kartu, NIK/no paspor yang memiliki kartu, NPWP yang memiliki kartu, jumlah tagihan bulanan, tanggal transaksi, perincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah dan limit atau batas nilai credit yang didapatkan pada tiap-tiap kartu credit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar